Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, menerbitkan instruksi Walikota nomor 2 Tahun 2019, tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2018-2022.
Aturan ini dibahas langsung oleh Wali Kota, Zulkarnain bersama dengan BNN Kota, serta poin yang berisi 8 aksi daerah dalam penanggulangan masalah narkoba di kota Kendari.
Kepala BNN Kota Kendari Murniati mengatakan, aksi RAD itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2018-2019.
Baca Juga : Ditresnarkoba Ringkus 11 Tersangka dan Sita Sabu 551,29 Gram
“Hari ini kami bersama Walikota Kendari telah melaksanakan Rapat Kerja Teknis (RKT) bersama dengan 32 pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari. Guna mengimplementasikan Inpres tersebut,” katanya, Kamis (24/01/2019).
Murniati mengatakan, pihaknya bersama Pemkot sepakat membahas sejumlah poin penting dalam meminimalisir peredaran barang haram tersebut, diantaranya meningkatkan ketahanan keluarga dan masyarakat.
“Kita membangun sinergitas pelaksanaan kegiatan P4GN, dimulai dari sosialisasi, pengawasan, pemeriksaan urin, penguatan keterampilan satgas narkoba, penguatan kompetensi petugas rehabilitasi, membangun sistem pelaporan berbasis digital online, serta pembangunan ruang rehabilitasi pada lokasi kantor BNN Kota Kendari,” paparnya.
Ia juga menyebut, Wali Kota Kendari mempertegas dan konsen menanggulangi permasalah narkoba di Kota Kendari. Hal inilah yang mendasari lahirnya instruksi Walikota Kendari nomor 2 Tahun 2019, tentang RAD pelaksanaan P4GN tahun 2018-2022.
Baca Juga : Polres Bombana Tangkap Remaja Pemakai Narkoba
Dibeberkannya, RKT tersebut juga menghasilkan sejumlah dokumen rencana aksi kegiatan RAN PAGN Tahun 2019 dari 32 OPD lingkup Kota Kendari.
“Seperti, sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta informasi tentang P4GN Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing Dinas/Badan OPD,” sebut Murniati.
Selanjutnya akan ada pula pelaksanaan tes urin, kepada seluruh pegawai pada Dinas/Badan OPD. Pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekusor Narkotika, pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika
Selebihnya, BNN Kota Kendari dan Pemkot juga sepakat akan menyediakan layanan rehabilitasi, penyediaan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi yang kompeten serta penyediaan data terkait P4GN.
“Terakhir rakernis, menghasilkan 2 dokumen perencanaan dalam penanggulangan masalah Narkoba di Kota Kendari. Yakni adanya instruksi Walikota Kendari tentang RAD pelaksanaan P4GN Tahun 2019- 2022, dan adanya dokumen rencana kerja RAN P4GN Tahun 2019 dari 32 OPD Pemkot Kendari dengan tema Mari wujudkan Kota Kendari Bersih dari Narkoba (BERSINAR),” tandas Murniati. (A)