Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Setelah menutup aktifitas warga di rumah ibadah dimasa pandemi covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana akan membuka dan mengizinkan kembali aktifitas warga.
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya bakal membolehkan dibukanya kembali rumah ibadah untuk warga beribadah tetapi sesuai dengan protokol yang telah ditentukan.
Salah satu protokolnya, yakni pengurus rumah ibadahnya mengajukan permohonan mereka sudah siap melakukan aktivitas ibadah di masjid, gereja dan sebagainya.
“Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menyiapkan tim untuk supervisi. Menilai apakah rumah ibadah tersebut sudah memenuhi prosedur kesehatan yang di tetapkan atau belum,” kata Sulkarnain, Kamis 4 Juni 2020.
Menurutnya, upaya yang dilakukan ini agar tidak ada potensi penularan wabah covid-19 di rumah ibadah tersebut nantinya. “Jika nanti dilapangan ditemukan hal-hal yang kurang memenuhi persyaratan, nanti diingatkan lagi,”tuturnya.
Ia juga mengatakan, dibukanya kembali rumah ibadah ini tidak serentak tapi hanya untuk yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam protokol tersebut.
“Hanya rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan dan telah dianggap siap yang akan dibuka, jadi bukan Pemkot yang menetapkan nantinya tetapi supervisi,” terangnya.