KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Kota Kendari saat ini banyak dimasuki oleh berbagai perusahaan baik dari dalam maupun luar daerah, salah satunya adalah PT Bintang Internasional.
Namun Hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang aksesoris handphone tersebut memunculkan rasa khawatir bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Kendari.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Kendari akan melakukan pertemuan antara pelaku UMKM Kota Kendari dengan pihak PT Bintang untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan yang dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini, 4 Agustus 2022.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengharapkan melalui pertemuan tersebut hadir solusi untuk kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam dengan hadirnya PT Bintang Internasional.
Baca Juga : Dorong Pengembangan UMKM Secara End to End, Pemkot Kendari Launching Pasar S.I.A.P QRIS
“Nanti mereka bisa dapat penjelasan langsung dari pihak PT Bintang, bahkan nanti bisa bersepakat apa saja hal yang bisa menjawab kekhawatiran itu” jelasnya.
Dia menambahkan, pertemuan itu bisa menjadi kesempatan untuk PT Bintang dalam menyampaikan rencana bisnis mereka di Kota Kendari, sehingga tidak bertabrakan dengan kepentingan para UMKM.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini, juga menegaskan Pemkot Kendari akan memberikan perlindungan kepada UMKM. Hanya saja tidak boleh ada tindakan secara sepihak.
Baca Juga : Siap-Siap! Pilkades Serentak di Konawe Bakal Gelar Oktober 2022
“Makannya kita akan pertemukan. Kan kemarin saya minta, waktu demo itu mereka mengatakan ada penolakan di berbagai daerah. Sampai hari ini belum ada pembuktian bahwa terjadi penolakan di berbagai daerah, yang ada itu yang sifatnya baru pernyataan-pernyataan dari beberapa pihak,” bebernya.
Oleh nya itu, menurutnya berdasarkan dari beberapa pernyataan tersebut belum cukup untuk mengambil keputusan dalam hal penolakan.
“Tidak dalam arti bebas ya, tapi kemudian kita mensyaratkan agar mereka kalau pun masuk investasi di Kota Kendari karena memang tidak bisa kita halangi, apalagi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang ini,” bebernya.
Akan tetapi pihaknya mencari jalan tengah agar kehadiran mereka tidak mengancam keberlangsungan UMKM di Kota Kendari.
Reporter: Dila Aidzin