KendariMETRO KOTA

Pemkot Kendari Deklarasi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi

331
Penandatanganan deklarasi pelayanan publik tanpa maladministrasi (ist)

Reporter: Hendrik B

Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendeklarasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan acara penandatanganan pernyataan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar berharap, deklarasi ini masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.

“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.

Nahwa juga mengatakan, Pemkot Kendari memiliki tim dibawah pimpinan Inspektorat yang memberikan perhatian khusus ketika masyarakat mengalami keluhannya.

“Jadi bukan saja soal maladministrasinya tetapi pelayanan yang lambat juga kita akan memberikan sanksi apabila ada laporan. Ketika masyarakat memiliki bukti-bukti silahkan melapor, kita akan tindak lanjuti,” pangkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version