KendariKESEHATAN

Pemkot Kendari “Larang” Warganya Beraktivitas Diatas Jam 10 Malam

416
Walikota Kendari
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto : Febi Purnasari / Mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus melakukan upaya pencegahan dari penyebaran Covid-19 di Kota Kendari. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan gerak masyarakat.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 443.1/2992/2020 Kendari tentang Pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Dalam surat edaran tersebut, Sulkarnain Kadir selaku Walikota Kendari meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas diluar rumah diatas jam 10 malam.

“Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan diluar rumah diatas jam 22.00 sampai dengan 04.00 WITA, kecuali untuk keperluan mendesak dan penting,” kata Sulkarnain Kadir.

Sementara itu, Lanjutnya, Mall, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00

Ia juga mengajak kepada TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Kendari agar dapat menindaklanjuti hal tersebut.

“Dengan melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA,” ujarnya.

Sementara itu juga, bagi masyarakat yang masih melakukan atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh TNI, kepolisian, dan Satpol-PP Kota Kendari. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version