KendariKESEHATANKOTAKU

Pemkot Kendari Perketat Akses Masuk dan Keluar Wilayah

368
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kedua dari kiri). Senin. 30 Maret 2020 Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter: Taswin Tahang

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Polres KOta Kendari bakal melakukan pengetatan bagi warga yang hendak masuk dan keluar dari wilayah ke Kota Kendari.

Pengetatan penjagaan dan pemberian izin untuk masuk dan keluar ini wilayah Kota Kendari ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Kendari, Sulkarnin Kadir menjelaskan, penjagaan jalur masuk maupun keluar dari Kota Kendari melaui darat, laut dan udara dilakukan mulai 1 April 2020 pukul 09.00 Wita.

“Akan ada pemantauan ketat masyarakat dengan ciri-ciri dan indikasi serta berpotensi menyebarkan virus, begitu juga sebaliknya jangan sampai meninggalkan Kota Kendari agar menyebarkan virus ke daerah yang masih hijau,” jelasnya, Senin 30 Maret 2020.

Sulkarnain juga meminta masyarakat lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan warga, baik yang bergejala maupun tidak. Hal ini khususnya masyarakat yang memiliki daya tahan tubuh lemah.

“Selain kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada lagi yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG), jadi bisa saja orang itu datang dalam kondisi bugar tetapi didalam tubuhnya ada virus,” ungkapnya.

Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah Kota Kendari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya harap masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 dan mengikuti himbauan dalam rangka memberhentikan potensi penyebaran Covid-19,” pungkasnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version