KendariMETRO KOTA

Pemkot Kendari Raih Poin Kuning dari Ombudsman, Sulkarnain: Pelayanan Harus Ditingkatkan

349
Walikota Kendari Sulkarnain Kadir (Kanan) bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo (kiri)

Reporter: Ruslan

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, untuk mengejar predikat daerah dengan sistem pelayanan terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Walikota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, berdasarkan evaluasi Ombudsman Perwakilan Sultra di tahun 2018 lalu, belum ada daerah di Sultra yang mendapat poin hijau. Untuk Kota Kendari sendiri, hanya mendapat poin kuning.

“Jadi pembenahan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kendari harus terus ditingkatkan agar kita dapat predikat tersebut,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk poin kuning dari Ombudsman Perwakilan Sultra bisa disebabkan adanya variabel penilaian yang belum diketahui secara paripurna oleh sebagian Kepala OPD Lingkup Pemkot Kendari.

“Hanya dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Kendari saja yang diganjar poin hijau oleh Ombudsman Perwakilan Sultra,” tambahnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, kata Sul, ada juga OPD yang meraih rapor merah, yang menandakan harus dilakukan perbaikan. “Hasil tersebut juga menandakan, kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di intansi yang bersangkutan masih rendah,” tambahnya.

Baca Juga :

Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo menjelaskan, bahwa dibutuhkan komitmen kepala daerah dan kepala unit kerja instansi untuk mencapai predikat pelayanan publik yang berkualitas.

Menurutnya, ada dua kriteria yang dijadikan pedoman bagi Ombudsman dalam memberikan penilaian pelayanan publik di tiap daerah, yakni, aspek kepatuhan dan indeks maladministrasi.

“Jika diperlukan Ombudsman Perwakilan Sultra siap memberikan pendampingan kepada pemkot Kendari untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version