Pemerintah Kota Kendari menyerahkan lima rancangan peraturan daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
Raperda tersebut diantaranya raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, pembangunan industry, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, raperda tentang perubahan kedua atas raperda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan raperda tentang perubahan tempat atas peraturan kota kendari nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.