Reporter: Taswin Tahang / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, untuk dibahas, Senin malam 24 Februari 2020.
Wali Kota Kendari, H Sulkarnin Kadir menyebut, salah satu raperda itu ada terkait penataan pemukiman kumuh. Saat ini, kata dia Pemkot sementara serius menangani masalah tersebut.
2020 ini semangat pemerintah Kota Kendari adalah semangat produktivitas, sehingga semua yang bisa diakselerasi akan dilakukan, seperti peningkatan pelayanan yang tertuang dalam lima Perda tersebut.
Pertama, raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan, raperda pembangunan industri, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, raperda perubahan kedua atas raperda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Yang terakhir raperda tentang perubahan tempat atas peraturan Kota Kendari nomor 3 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha,” jelasnya.
Dia berharap nantinya jika jadi Perda, kelimanya dapat membawa banyak nilai positif membantu perkembangan, baik dari Sumber Daya manusia (SDM), infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Kumudian perda tentang penanganan hewan, ini akan menjadi semangat baru untuk menjadi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita nanti,” tuturnya.
Saat ini industri di Kota Kendari juga sedang ditata, untuk menjemput potensi yang ada di 17 kabupaten kota se-Sultra. Sambil berharap Kendari nanti bisa memfasilitasi berbagai potensi yang ada di kabupaten kota tersebut.
Sulkarnain juga kepincut untuk mewacanakan penarikan retribusi jasa usaha di Kebun Raya Kendari. Apalagi, ia yang pernah datang langsung melihat peluang besar potensi PAD.
“Saya hadir kemarin disana hari Minggu, itu luar biasa kunjungan cukup ramai dan kalo bisa kita tarik retribusi, nantinya akan menimbulkan semangat bagi masyarakat yang berkunjung ke sana, bahwa ini harus dijaga dan dirawat,” jelas Sulkarnin.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menilai ada beberapa yang baru dalam lima raperda itu, salah satunya tentang retribusi jasa usaha.
“Jadi Raperda baru itu adalah kebutuhan. itukan retribusi dan jasa usaha harus kita lihat dan ini adalah satu yang harus kita atur supaya tidak salah penafsiran,” pungkasnya. (A)