KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serahkan secara resmi materi Raperda dari Pemkot Kendari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari, Senin 24 Januari 2022 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mengatakan pemkot Kendari menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah diantaranya Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak daerah, Raperda tentang retribusi penyediaan jasa dan / atau penyedotan kakus, dan Raperda tentang pemberian insentif dan / atau kemudahan investasi.
Baca Juga : Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tuan Rumah Bersama Porprov ke-14
“Jadi kita tinggal tunggu dari DPRD bagaimana mekanisme selanjutnya dan kami berharap Raperda itu bisa menjadi peraturan terbaru buat Pemerintah Kota Kendari,” ujarnya.
Siska juga berharap pembahasan yang diusulkan dapat berjalan dengan baik dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kota Kendari.
“Kami harap kedepannya dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” harapnya.
Reporter : Dila Aidzin