BAUBAUNEWSSULTRA

Pemkot Sodorkan Empat Raperda ke DPRD Baubau

673
×

Pemkot Sodorkan Empat Raperda ke DPRD Baubau

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Reporter: Ardilan
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berencana menyodorkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini diungkapkan, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat ditemui Selasa (7/1/2020).

Monianse menyebut, empat raperda itu yakni raperda tentang penyelenggaraan transportasi jamaah haji di Kota Baubau, raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah ke PT. Bank Sultra, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) dan raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan umum daerah (Perusda) Polima.

“Jadi ada empat raperda besok (Rabu) yang akan diajukan pemerintah ke Dewan untuk dibahas menjadi peraturan daerah. Ini baru pengajuan,” ucapnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, raperda penyelenggaraan transportasi jamaah haji diusul, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah.

Karena lanjut Monianse selama ini biaya transportasi para jemaah haji tidak ditanggung dalam ongkos naik haji (ONH).

Sehingga dengan adanya raperda itu, pemerintah dapat memberikan dukungan menanggung biaya embarkasi jemaah haji, dari Kota Baubau sampai ke Jeddah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2020 ini.

“Kemudian raperda penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Sultra. Kita kan kolaborasi dengan mereka jadi dengan menambah modal ke Bank Sultra kita pemerintah ini dapat tambahan saham. Yang berarti kita juga nanti mendapat tambahan pembagian untung atau dividen,” ulasnya.

Orang nomor dua di Kota Baubau ini juga memaparkan, raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusda Polima diusulkan karena Perusda Polima baru saja terbentuk kelembagaannya beberapa waktu lalu.

“Secara kelembagaan Perusda Polima sudah ada perdanya. Namun untuk bisa operasi harus ada dukungan pendanaan modal. Ini harus dibuatkan perda agar pemerintah daerah bisa menanamkan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di Perusda itu,” ujarnya.

Sedangkan, untuk raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, kata Monianse, diusulkan agar PDAM dapat ditekan untuk meningkatkan jumlah pelanggannya.

“Karena keempat raperda ini sangat strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, kita berharap dewan dapat menerima ini dan menetapkannya sebagai perda,” pintanya. (B)

You cannot copy content of this page