KENDARI – Pemerintah provinsi (pemprov) bersama dengan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna untuk menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) diaula gedung DPRD Sultra Rabu, 03 November 2021.
Keempat Raperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam keempat Raperda tersebut.
Ali Mazi mengatakan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Gubernur menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan TKA, wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.
“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan,” ungkap Ali Mazi.
Sedangkan pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, kata Ali Mazi, substansi materinya mencakup penambahan objek pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan. Dengan penetapan perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ali Mazi menjelaskan terkait raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan potensi pendapatan dari objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah dan pelayanan pada jasa kepelabuhanan. Raperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah.
Sedangkan raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap, beber Ali Mazi, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma surat izin usaha menjadi perizinan berusaha berbasis resiko.
“Atas dasar itu, maka perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Prov. Sultra ,” katanya.
Dengan ditetapkananya ranperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi.
Diketahui dalam rapat tersebut hadir Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh yang memimpin langsung rapat paripurna serta unsur Forkopimda lainnya
Penulis : Sardin.D