Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuang dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma menjelaskan, anggaran refocusing covid-19 sebesar Rp 400 Miliar digunakan untuk membiayai tiga program prioritas.
Program tersebut yakni dibidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi di tengah pandemi covid-19.
“Pengalokasian anggarannya telah sesuai dengan aturan main, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri, ” kata hj Isma, Jumat 5 Juni 2020.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah rapat untuk merumuskan jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan covid-19.
“Hasil rapat bersama TAPD maka ketemu anggaran dengan total Rp 400 miliar yang digunakan untuk penanganan covid-19 di Sultra. Rp 400 miliar itu ada dua komponen, yakni Rp 325 miliar dalam bentuk kegiatan dan Rp 75 miliar itu merupakan dana tidak terduga,” ujar Isma.
Dijelaskannya, menjelaskan pagu anggaran Rp 325 miliar tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan prioritas yakni kesehatan, sosial dan ekonomi.
Akan tetapi, kata hj Isma, dalam perjalannnya, belum selesai melakukan recofusing anggaran, muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu, agar Pemda mengalokasiakan anggaran 50 persen untuk menfokuskan pada penanganan Covid-19.
“Dalam Permendagri sebelumnya tidak detail, berapa total angkanya. Tetapi hanya memerintahkan Pemda untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid-19, namun uangnya urusan Pemda masing-masing,” jelas mantan Pj Sekda Sultra ini.
Olehnya itu, TAPD menemukan anggaran Rp 400 miliar. Dengan besaran Rp 325 miliar didistribusikan ke 29 Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
“Yang dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) hanya sebanyak 27 OPD. Sehingga alokasi anggaran Rp 325 miliar hanya untuk 27 OPD, ” bebernya.
Untuk riciannya, lanjut Isma, dari Rp 325 miliar yang dialokasikan, untuk program kesehatan sebesar Rp 133 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp 78 miliar dan dampak sosial sebesar Rp 114 miliar.
“Untuk DTT Rp 75 miliar dialokasikan juga untuk tiga kegiatan yang sama yakni Rp 45 miliar untuk kesehatan, Rp 25 miliar untuk Sosial dan Rp 10 miliar untuk Ekonomi, ” terangnya.
Ia mengatakan, RKA semua OPD di review Inspektorat dan BPKP, dari Rp 325 M anggaran untuk kegiatan, tinggal Rp 241,5 miliar yang dapat digunakan.
Diungkapkannya, turut dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial (JPS) dalam bentuk tunai yang disalurkan kepada warga penerima dengan konsep by name by adress.
“Dan anggaran itu tidak boleh di anggarkan di OPD, harus masuk dalam DTT untuk belanja belanja tidak terduga. Jadi selisihnya hasil review sebesar Rp 83,4 miliar,” ujar Isma.
“Rp 241,5 miliar itu untuk digunakan pada kegiatan apa saja mulai dari Barang jasa, belanja pegawai (insentif atau honor para pertugas kesehatan dan lainnya), dan belanja modal,” tambahnya.
Adapun penjelasannya adalah untuk belanja pegawai sebesar Rp 16.750.400.000, barang jasa sebesar Rp 179.430.026.776 dan belanja modalnya sebesar Rp 45.337.562.205 sehingga totalnya sebesar Rp 241 517. 989.000