AdvertorialKendariSULTRA

Pemprov Sultra Atur WFH-WFO ASN Jelang Mudik

483

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025 dengan mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengingatkan agar pelaksanaan tugas kedinasan diatur dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) tanpa mengganggu layanan publik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Senin (10/3/2025).

Penyesuaian Jadwal Kerja ASN

Berdasarkan SE tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di Sultra berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini meliputi:

1. Pimpinan instansi membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
2. Pelaksanaan tugas kedinasan tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
3. OPD penyelenggara layanan publik seperti rumah sakit, dinas perhubungan, serta layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap beroperasi tanpa gangguan.

Menurut Sekda Sultra, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN, tetap menjaga layanan publik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pelayanan publik diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Sekda menegaskan bahwa unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tetap beroperasi 24 jam, dan Dinas Perhubungan akan memastikan kesiapan unit pelayanan transportasi guna mengakomodasi lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id) dan media lainnya jika mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap pelayanan publik tetap optimal tanpa menghambat aktivitas mudik masyarakat.

Laporan Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version