AdvertorialKendariSULTRA

Pemprov Sultra Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya

399

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan masyarakat.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/16/2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, 10 Maret 2025, mengacu Pasal 59 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam edaran tersebut, seluruh Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD, Pimpinan BUMN dan BUMD, serta Pimpinan Instansi Swasta di Sultra diminta untuk mewajibkan jajarannya mendengarkan Lagu Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA, sebelum jam pulang kantor.

Kebijakan ini juga berlaku di berbagai tempat umum seperti kantor pemerintahan, pabrik, mal, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar. Langkah ini diharapkan dapat menanamkan semangat kebangsaan di kalangan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara.

Pemprov Sultra mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab guna memperkuat jiwa nasionalisme di masyarakat.

Laporan Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version