KENDARI – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar menegaskan akan melakukan penggusuran lapak pedagang yang masih menjual di lahan eks PGSD Wuawua Kota Kendari.
Tanah tersebut seluas 3 hektare lebih dan itu adalah milik Pemprov Sultra.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melalukan penyampaian 3 kali bagi pedagang agar segera mengosongkan lahan tersebut.
“Iya mereka harus segera meninggalkan tempat itu secepat mungkin sejak disampaikan oleh Pemprov Sultra,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/07/2018).
Kata dia, Penggusuran akan dilakukan setelah 17 Agustus 2018 apabila belum dikosongkan.
Pemerintah daerah akan melakukan penggusuran tersebut karena sudah dijadikan lapak penjualan masyarakat yang semestinya tidak diizinkan.
“Kalau tidak dikosongkan Pemprov Sultra akan menggusur setelah 17 Agustus nanti. Saat ini kami masih berkoodinasi dengan Pol PP dan pihak keamana baik dari TNO maupum Polri serta Camat dan Lurah,” jelas mantan Pj Bupati Buteng ini.