FEATUREDKendari

Pemprov Sultra Minta Kikila Adi Kusuma Bayar Ganti Rugi Tanah Rp 850 Juta

790

KENDARI – Sengketa tanah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra dengan Kikila Adi Kusuma yang berlokasi di eks PGSD jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua kini sudah selesai.

Kepala Biro (Karo) Adimistrasi Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, sengketa tanah itu dimenangkan oleh Pemprov Sultra melalui Mahkama Agung (MA) dengan mengeluarkan putusan nomor 3018 .K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018 bahwa putusannya dimenangkan oleh Pemprov Sultra.

“Dengan putusan tersebut Kikila Adi Kusuma untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 850 juta dalam waktu paling lama satu bulan, terhitung 23 Mei 2018,” kata Ali saat ditemui di ruang kerja, Selasa (22/05/2018).

“Kikila wajib mengganti rugi karena Pemprov menangkan sengketa itu,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat yang menempati eks PGSD agar segera meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut.

“Wajib ditinggalkan lokasi itu dalam kurung waktu tujuh hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2018,” jelasnya.

Pemprov Sultra juga sudah melayangkan surat peringatan soal penempatan lahan tersebut.

“Jadi kami harapkan masyarakat yang menyewa lokasi tersebut agar segera meninggalkannya, sebelum kami melakukan pengosongan secara paksa,” tandas mantan Pj Bupati Buteng ini.


Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version