BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALPemerintahanPROV SULTRASULTRA

Pemprov Sultra Mulai Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Digital

487

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyosialisasikan pengadaan barang dan jasa secara digital lingkup Pemprov Sultra maupun kabupaten/kota di daerah itu.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui Sekda, Asrun Lio mengungkapkan Katalog Elektronik dan Toko Daring merupakan salah satu bentuk transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan serta memperkuat ekonomi, melalui pengadaan yang lebih efisien, transparan dan inklusif.

“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dan toko daring, dapat menimbulkan permasalahan,. Untuk itu, kegiatan ini penting dilakukan dan diikuti, utamanya bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP),” ungkap Asrun Lio saat membuka sosialisasi katalog elektronik dan toko daring, Kamis 06 Juni 2024.

Sejalan tema sosialisasi “Mitigasi Risiko dan Titik Kritis Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Toko Daring”, ia menyampaikan bahwa kompleksnya proses pengadaan, bisa menjadi celah bagi para pelaku untuk dapat mengambil keuntungan, terutama ketika pelaksanaannya dilakukan secara manual atau tatap muka.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong adanya wacana untuk mengalihkan proses, yang sebelumnya manual menjadi elektronik agar interaksi para pihak dapat dibatasi dan mencegah terjadinya korupsi.

“Bapak Pj Gubernur menyakini jika katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat, khususnya  untuk mengembangkan e-government procurement, dalam menjawab tuntutan pengadaan yang berkembang pesat di era modern saat ini, dengan tetap menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” ucapnya.

Ia menilai, katalog elektronik dan toko daring merupakan program untuk mendukung program umkk go digital melalui proses e-purchasing k/l/pd.

“Sistem pembayaran secara langsung atau e-purchasing merupakan salah satu usaha pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang jasa. selain itu, metode ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan, tanpa mengesampingkan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menerangkan, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa, melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang merupakan informasi elektronik, dimana memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyediaan barang atau jasa pemerintah.

“Beberapa keuntungan transaksi di katalog elektronik dan toko daring adalah praktis, mudah, cepat, tercatar sehingga lebih transparan dan akuntabel. Penayangan produk di katalog elektronik juga mengalami pemangkasan tahapan atau pemangkasan birokrasi, dari 8 tahap menjadi hanya 2 tahap saja,” jelasnya.

Selain itu,  harga tayang produk juga pada katalog elektronik belum bersifat final, sehingga perlu dilakukan koreksi harga atau pengecekan kembali melalui proses negosiasi. Ia mengungkapkan, berdasarkan data profil pengadaan yang dikeluarkan LKPP, dalam 3 tahun terakhir jumlah pengadaan barang atau jasa yang menggunakan e-purchasing, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah.

Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan e-purchasing tersebut, terdeteksi pula potensi kecurangan yang muncul dimana terjadi dugaan persekongkolan antara penyedia katalog elektronik dengan PP/PPK saat memproses paket.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah pengaturan harga yang akan tayang di katalog elektronik dan juga ongkos kirim yang fiktif atau pengaturan ongkos kirim. Sehingga selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada PP/PPK oleh penyedia, selain itu juga PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.(red)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version