NEWS

Pemprov Sultra Pastikan tidak ada Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel Hari ini

1883
Tampak Gubernur Sultra Ali Mazi dalam kunjungannya di RSU Kabupaten Kolaka

KENDARI – Gubernur Sultra dikabarkan akan melantik Pj Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Buton Selatan, La Ode Budiman pada Selasa (24/05/22).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengatakan untuk pelantikan dua Pj Bupati tersebut pada Selasa (24/05/22) belum ada petunjuk. “Belum ada petunjuk terkait hal tersebut,” singkatnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah. Menurutnya, soal pelantikan dua Pj Bupati tersebut belum masuk agenda gubernur pasa Selasa, (24/05/22).

Baca Juga : Ini Daftar Nama PJ Bupati Tiga Daerah yang Akan Dilantik Gubernur Sultra

“Biasanya kalau ada pelantikan pasti kominfo dapat. Belum ada petunjuk dan perintah,” terangnya saat ditelpon.

Ia memastikan masih mempertanyakan soal dua usulan Pemprov Sultra untuk Pj Bupati Busel dan Mubar.

“Saya menganalisa sesuai dengan komitmen gubernur bahwa akan mempertanyakan dulu, bukan menunda atau membatalkan,” terang Ridwan.

Sebelumnya, Staff Khusus Bidang Politik dan Media Ke Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan Gubernur Sultra Ali Mazi sudah berkomunikasi dengan Mendagri perihal usulan Pj Bupati untuk tiga daerah tersebut.

Baca Juga : Barisan Masyarakat Muna Barat  Tolak Pj Bupati Yang Bukan Usulan Gubernur Sultra 

“Gubernur Sultra Ali Mazi sudah berkomunikasi dengan Bapak Mendagri dan Bapak Mendagri sudah menjelaskan mekanisme penunjukan Pj dan Gubernur sudah memahami dengan baik,” ungkapnya dalam vi WhatsApp, Senin malam (23/05/22).

Kata dia, Gubernur Sultra, akan melantik Pj Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Buton Selatan La Ode Budiman pada Selasa (24/05/22).

“Besok (Selasa/24/05/22, res) Gubernur Sultra akan melantik dua PJ Bupati sesuai SK penunjukan yang telah diterima,” beber Kastorius.

Reporter : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version