kendari, mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah mempersiapkan kebijakan baru untuk menyeragamkan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian seragam PPPK dari hitam putih menjadi seragam khaki, yang sebelumnya hanya digunakan oleh PNS. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyatakan bahwa aturan ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pakaian dinas. “Ke depan, PPPK akan menggunakan seragam khaki sesuai aturan yang tertuang dalam Pergub. Harmonisasi antara Pergub dan Kemendagri telah dilakukan, dan kini tinggal menunggu penyempurnaan akhir,” ujar Asrun, Jumat (17/1/2025).
Asrun menambahkan, kebijakan ini tidak hanya soal keseragaman pakaian tetapi juga bagian dari langkah strategis dalam reformasi birokrasi. Selain untuk meningkatkan efisiensi kerja dan tata kelola pemerintahan, kebijakan ini menyoroti pentingnya penampilan ASN sebagai representasi pelayan masyarakat yang profesional dan rapi.
Pemprov Sultra berencana memulai sosialisasi kebijakan ini dalam waktu dekat, dengan masa transisi yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2025. “Masa satu tahun ini akan dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN agar aturan dapat diimplementasikan secara menyeluruh,” jelas Asrun.
Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan tampilan ASN di Sulawesi Tenggara dengan standar nasional, sekaligus memperkuat identitas mereka sebagai abdi negara yang profesional dan siap melayani masyarakat.
laporan Redaksi