FEATUREDKendari

Pemprov Sultra Teken MoU dengan Perusahaan Korsel untuk Pemanfaatan Kayu Energi Biomassa

571

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meneken MoU dengan tiga perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) yakni PT Inc Multi Konsultan, PT Indonesia Natural Core (PT INC) serta Hyundai Enginering dan Concultion di hotel Clarion Kendari pada Selasa (14/8/2018).

Pemandatanganan MoU tersebut untuk menjalin kerjasama pemanfaatan tanaman kayu energi biomassa yang ada di kawasan hutan Konawe Selatan (Konsel).

Tujuan dari program kerjasama ini adalah untuk membudidayakan tanaman kayu energi biomassa untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri wood pellet.

Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi mengatakan jalinan kerjasama ini sudah digagas oleh Kepala Dinas Kehutanan Sultra Rusbanriyo dan Kepala Biro Kerjasama Setda Sultra Harmin Ramba.

Menurut dia, impian tersebut kini terwujud dengan mendatangkan para investor dari Korea Selatan.

“Pemporv Sultra sudah digagas sejak lama kerjasama ini, sekarang sudah terjadi. Kita apresiasi Kadis Kehutanan dan Karo Kerjasama,” ungkap Teguh.

Kata dia, ada keuntungan dalam kerjasama tersebut yakni adanya perusahaan yang membuka ruang investasi di Bumi Anoa.

“Nanti akan ada penanam pohon Kaliandara dalam program ini dan kita terbantu oleh beberapa investor dari Korea Selatan,” jelas Kepala BPSDM ini.

Sementara itu Mr. Kim Hyo Chan selaku President Director PT. INC mengatakan, kenapa memilih Sultra untuk berivenstasi karena Sultra sangat luas dan cocok dalam mengivestakian program pembudidayaan kayu energi biomassa tersebut.

“Sultra ini sangat luas, potensi sangat banyak dilihat dari peta,” katanya.

Kim juga berjanji akan melibatkan masyarakat lokal untuk menjadi pekerja di perusaan miliknya.

“Kami akan melibatkan masyarakat lokal nanti, kami pekerjakan di tempat kami,” terangnya.

Ia menyebiut total investasi di Sultra sekitar Rp 1,5 Triliun.

“Kami perkirakan investasi kami sekitar Rp 1.5 Triliun,” tukas Kim.(a)


Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version