KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda inisial MKP (23) di jalan Orinunggu Kecamatan Poasia setelah melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara mengancam seorang wanita yang ternyata merupakan temannya sendiri menggunakan senjata api agar dapat menuruti hasrat birahinya di mobil pada Minggu 22 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi bermula saat pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil. Namun saat diperjalanan pelaku kemudian menghentikan mobil dan menjalankan aksi bejatnya.
“Pelaku menjemput korban menggunakan sebuah mobil toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan dan setelah sampai di bagian perkantoran Wali Kota terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin. Kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencium bibir korban dan meraba seluruh badan korban,” ujarnya, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Penyakit PMK, Kementan Lakukan Kunjungi Ke IKH di Kendari
Lanjutnya, setelah mendapati perlakuan tak senonoh itu kemudian korban langsung mendorong tubuh pelaku. Namun pelaku mengancam korban dengan senjata api jenis air softgun kepada korban bila permintaan tersebut tidak dituruti. “Kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu,” ancam pelaku.
Dalam kondisi tertetekan, korban lalu mengakali pelaku dengan membujuk pelaku untuk melakukan hubungan itu di Hotel. Namun sempat mendapatkan penolakan disebabkan pelaku tidak memiliki uang untuk membuka hotel.
Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Harapkan Masyarakat Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah
Korban kemudian memberikan ATM dan menyuruh pelaku untuk menarik uang. Saat pelaku keluar mobil menuju ke ATM, korban kemudian turun dari mobil dan meminta tolong kepada masyarakat yang ada di sekitar.
Dari kejadian itu, pelaku diamankan di rumah kos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari beserta barang bukti berupa satu buah ATM dan senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari