BOMBANAEKONOMI & BISNISFINANCEHEADLINE NEWSNEWS

Penagihan PBB di Bombana Capai 40 Persen, Raup Rp 1,4 Miliar

1067
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKAD Bombana,Andi Indrawati (kiri) bersama Kabid Penagihan dan Pembukuan, Fatmawati (kanan). (Foto: Mediakendari.com/Hasrun/A)

Reporter: Hasrun

RUMBIA – Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bombana Sulawasi Tenggara (Sultra) sudah mencapai Rp 1,4 Miliar dengan persentase baru mencapai 40 persen.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKAD Bombana Andi Indrawati mengatakan, penagihan PBB di wilayah itu sudah mencapai 40 persen dengan besaran Rp 1,4 miliar dari target Rp 4 Miliar di tahun 2019.

“Sementara jatuh tempo SPPT pada 30 November 2019, bagi warga yang lewat dari itu, akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” jelas Indrawati di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).

Meski demikian kata Indrawati, pihaknya masih terus menerima pembayaran dari wajib pajak PBB di Bombana hingga 31 Desember 2019.

BACA JUGA:

Di tempat yang sama, Kabid Penagihan dan Pembukuan BPKAD Bombana Fatmawati optimis bisa menyelesaikan penagihan SPPT PBB hingga 100 persen hingga Nomvember 2019.

“Insha Allah kita akan target pajak Rp 4 miliar pada tahun 2019 kita selesaikan pada November 2019,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepala desa dan lurah untuk membekali penagih pajak dengan cara menghitung Nilai Jual Objel Pajak (NJOP) PBB, agar mampu menjelaskan kepada wajib pajak tentang besaran penyusuaian PBB.

“Ketika ada wajib pajak yang kompalain, mereka bisa jelaskan cara hitungnya,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version