BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Pendaftaran Balon Walikota Baubau ke KPUD akan Diantre

448
×

Pendaftaran Balon Walikota Baubau ke KPUD akan Diantre

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Baubau periode 2018-2023 saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), harus sesuai registrasi berdasarkan hasil rapat KPUD Kota Baubau, pada Sabtu malam 06 Januari.

LO Partai Gerindra, Zulkifli menuturkan, dirinya bersama seluruh LO pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018-2023, telah menyepakati penerimaan pendaftaran sesuai registrasi yang ditetapkan.

“KPU sepakat jika penerimaan pendaftaran Balon Walikota Baubau sesuai dengan registrasi yang ditetapkan KPU,” ucap Zulkifli, Minggu (07/01).

Kata dia, Balon siapa saja yang terlebih dahulu mengisi daftar hadir, itulah yang akan diutamakan untuk mendaftar duluan.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 45 Ayat 2, tentang Dokumen Administrasi, semua bakal calon harus menyerahkan dokumen administrasi sebanyak dua rangkap,” bebernya.

Zulkifli juga mengatakan Balon yang mendaftar terlebih dahulu menyerahkan seluruh dokumen syarat pencalonan saat mendaftar ke KPUD.

“Dokumen administrasi Balon dibuat satu rangkap asli, dan satunya lagi rangkap salinan (fotocopy, red),” jelasnya.

Dirinya menegaskan seluruh dokumen wajib ada ketika mendaftar di KPU. Sebab, jika kurang satu syarat saja maka KPU akan menyatakan balon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Balon Walikota yang dinyatakan TMS tersebut akan diberikan waktu perbaikan hingga hari terakhir pendaftaran yakni Rabu 10 Januari 2018 hingga pukul 12 malam WITA,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page