FEATUREDKendari

Penerimaan KPP Pratama Kendari Pada Bulan Juli 2018 Capai Rp 446 Miliar

696
×

Penerimaan KPP Pratama Kendari Pada Bulan Juli 2018 Capai Rp 446 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, rilis penerimaan pajak Kota Kendari sampai tanggal 31 Juli tahun 2018 mencapai Rp 446 miliar atau baru 42 persen dari target sebesar Rp 1,06 triliun di Tahu 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan baru 42 persen pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2018.

“Walaupun baru 42 persen, sangat bagus karena jika dibandingkan dengan tahun lalu di Juli 2017 hanya Rp 329 miliar sedangkan sekarang sudah mencapai Rp 446 miliar sehingga meningkat sebesar 35 persen,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (13/08/2018).

Joko menjelaskan, sektor utama yang mendorong pertumbuhan pajak untuk Juli 2018 yang pertama dipicu oleh meningkatnya aktivitas pemerintahan, kontruksi, perdagangan dan jasa keuangan.

“Paling besar itu aktivitas pemerintahan yang peranannya sekitar 26 persen, kontruksi 21 persen, perdagangan 11 persen, pertambangan 7 persen,” terangnya.

Lanjut Joko, wilayah kerja KPP Pratama Kendari meliputi Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Konawe Kepulauan (Konkep).

“Pajak yang dikelola oleh KPP Pratama adalah pajak pusat yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Kemudian ada yang namanya sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perikananan atau P3 serta ada pajak biaya pembelian Materai,” bebernya.

Sedangkan pajak yang di kelola pemerintah kota dan pemerintah daerah ada pajak perkotaan dan pedesaan atau P2.

Ia menambahkan, kalau untuk perusahaan swasta yang dibayarkan hanya pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang yang di kelola. Dimana khusus untuk pajak penghasilan tidak ada batasan.

“Kalau dia menggunakan pembukuan baik orang pribadi maupun badan yang mempunyai omset diatas Rp 4,8 miliar dan yang dikenakan pajak itu labanya mulai dari 5 persen, 10 persen, dan 15 persen tergantung tingkatanya,” tandasnya.

Kemudian, yang kedua wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 48 miliar baik pribadi maupun badan itu bisa menggunakan yang namanya pajak penghasilan final yang baru di luncurkan pemerintah berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2018 itu sebesar stengah persen kali omset itu berlaku bagi mereka yang tidak bisa pembukuan.(a)


Reporter : Waty

You cannot copy content of this page