Kendari

Penetapan Sekda Definitif Sultra Sesuai Rekomendasi Mendagri

733
Wagub Sultra
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengungkapkan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lukman mengatakan sebelum penetapan jabatan Sekda definitif dipastikan pihaknya sempat melakukan koordinasi ke Mendagri untuk meminta melakukan lelang jabatan ulang. Namun oleh Mendagri, Pemprov disampaikan untuk memilih tiga nama yang sebelumnya telah mengikuti assesment lelang jabatan tersebut.

“Kita konsul di Kemendagri untuk lelang ulang tetapi ditolak. Mereka meminta kita harus pilih para pejabat yang sudah lelang sebelumnya,” ucap Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Rabu 22 Juli 2020.

Politisi PDIP ini membeberkan hasil lelang sebelumnya menetapkan tiga nama yakni Nur Endang Abbas, Roni Yakub Laut dan Syafruddin. Dari tiga nama tersebut, Nur Endang Abbas ditetapkan sebagai Sekda Sultra definitif setelah dua tahun jabatan Jenderal PNS itu kosong dan dijabat Pelaksana.

“Kita khususkan ke Ibu Endang. Dia sebagai senior dan juga rangking satu. Sudah mewakili Kolaka yang selama ini belum pernah menduduki jabatan Sekda di Sultra. Harus kita proses (Lelang jabatan Sekda) karena sudah dua tahun jadi kita bergerak cepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan SK Nur Endang Abbas yang ditunjuk oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai Sekda definitif Sultra sudah paten. “Itu benar dan sudah final,” imbuhnya.

Ditanya soal janji politik sewaktu mencalonkan diri, Lukman mengakui pada awal proses lelang Sekda Sultra pihaknya telah memberikan peluang kepada para pejabat di Kabupaten Muna. Hanya saja, dalam proses lelang tidak ada satu pun yang dinyatakan lolos hingga tahap akhir lelang.

“Soal janji AMAN (Ali Mazi – Lukman), kita sudah memberikan peluang, tetapi yang ikut seleksi tidak terakomodir. Ada yang dari Muna mantan Sekda, Almarhum Nurdin Pamone dan salah satu pejabat dari Kemendes. Dia salah satu direktur namum berkasnya tidak lengkap,” urai mantan Bupati Konawe dua periode itu.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020 menetapkan Nur Endang Abbas sebagai Sekda definitif Pemprov Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version