NEWS

Penetapan Tersangka Dirinya Dianggap Inprosedural, Direktur PT Mandala Jayakarsa Lapor ke Mabes Polri

1248
×

Penetapan Tersangka Dirinya Dianggap Inprosedural, Direktur PT Mandala Jayakarsa Lapor ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo (baju putih) bersama kuasa hukumnya Rustam Herman, SH, MH (tengah)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo didampingi bersama kuasa hukumnya menghadiri panggilan Polda Sultra, Senin (5/12/2022).

Kuasa Hukum Yeniayas, Rustam Herman, SH, MH menuturkan, klinenya itu dating ke Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pasca ditetapknnya sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas laporan Abdul Rahim Jangi. Dalam kesempatan tersebut, kliennya memberikan keterangan kepada penyidik disertai bukti.

Rustam Herman menegaskan, laporan dan penetapan tersangka atas kliennya tidak memiliki legal standing. Sebab, hingga kini Polda Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan pihak yang berhubungan dengan penggunaan dana pinjaman tersebut.

“Atas hal itu, kami minta penyidik segera menghadirkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Abdul Rahim Jangi sebagai saksi untuk menerangkan terkait penggunaan dana pinjaman tersebut. Artinya, harus profesional dalam bekerja,” tegas Rustam Herman.

Ia menjelaskan, persoalan itu bermula dari aktivitas tambang iduga ilegal yang dilakukan Abdul Rahim Janggi di lokasi IUP PT Bumi Sentosa Jaya dan lahan PT Mandala Jayakarta.

Aktifitas tambang ini tanpa didukung dokumen resmi seperti IPPKH, pengesahan KTT dan belum punya RKAB. Penambangan tersebut diduga bekerja sama dengan AZ.

Saat aktifitas ini dilakukan, AZ masih menjadi anggota Intelkam Polda Sultra dengan menggandeng kontraktor PT Ascon. Kini AZ telah berhenti sebagai polisi dan ditunjuk sebagai Pj di salah satu daerah.

Karena lahan PT Mandala Jayakarta belum memiliki dokumen, kata Rustam Herman, kliennya sebagai dirut mengeluarkan surat resmi meminta untuk menghentikan semua aktivitas penambangan.

“Dan disitu memang ada keuntungan mereka bagi bersama. Mereka itu, ada nama AZ, Sarmin, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim,” ucapnya.

Atas penambangan ilegal itu, lanjut Rustam Herman, Yeniayas sebagai Dirut langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Konut. Hanya saja laporan itu tidak ada tindak lanjut dan belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Parahnya, Abdul Rahim Janggi bersama Leo Robert berinisiatif melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta sesuai akta notaris 2019.

Di mana, posisi Yeniayas sebagai Dirut kemudian digantikan oleh Leo Robert Halim. Hal ini bertujuan untuk memuluskan aktivitas illegal mining.

Dirinya menduga dari hasil RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tandatangan kliennya seolah-olah kliennya itu hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut.

“Tanda tangan klien kami jelas dipalsukan. Dan untuk menutupi itu hanya Abdul Rahim Janggi saja yang terlibat. Kami sudah laporkan dan Abdul Rahim Janggi ke Polda Sultra dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO. Termasuk Leo Robert ikut serta dalam kasus ini. Tapi tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Rustam menyebut, merespon laporan kliennya ke Polda Sultra itu tiba-tiba Abdul Rahim Janggi bekerja sama dengan Leo Robert Halim membuat laporan tandingan juga di Mapolda Sultra.

Laporannya, dugaan penipuan dan penggelapan yang tidak memiliki legal standing. Saat itulah, kliennya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana pinjaman terhadap pihak ketiga.

Padahal, sebagai Dirut, penggunaan pinjaman dana itu diperuntukan bagi pengurusan dokumen penting perusahaan PT Mandala Jayakarta bukan untuk kepentingan pribadi.

“Hal itu ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami sudah menyerahkannya kepada penyidik,” beber Rustam Herman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo menjelaskan, Abdul Rahim Jangi diduga melakukan ilegal minning.

Sebab, saat itu PT Mandala Jayakarta belum memenuhi semua persyaratan, salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga dirinya bersurat agar mereka menghentikan aktivitas, karena melanggar UU yang ada.

“Namun, mereka tidak mengindahkan. Kemudian turun tim baru mereka berhenti. Sebagai Direktur saya melaporkan mereka kepada pihak kepolisian dan melampirkan semua bukti-buktinya,” sambungnya.

Atas laporannya tersebut, sehingga Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim mengambil jalan pintas, melakukan RUPS dan menggantikan posisinya sebagai direktur utama.

“Atas hal itu, saya laporkan mereka. Dan mereka sudah ditetapkan tersangka, sementara Abdul Rahim Jangi sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim juga membuat laporan tandingan atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana pinjaman tersebut.

Yeniayas Latorumo menyebut, atas penetapan tersangka, dirinya meminta Polda Sultra berkerja profesional. Sebab, penetapan tersangka dirinya dianggap tidak memiliki dasar.

“Masalah ini saya laporkan kepada Presiden, Menko Polhukam. Dan meminta Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page