NEWS

Pengacara PT BKK Komentari Penyidikan Polres Wakatobi

482
×

Pengacara PT BKK Komentari Penyidikan Polres Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum PT. BKK Saat di Wawancarai Awak Media di Halaman Pengadilan Negri Wangi-Wangi Usai mengikuti Sidang Praperadilan. Foto : Sumardin/MEDIAKENDARI.com

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Tim kuasa hukum tersangka Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) terkait kasus tindak pidana kegiatan pertambangan tanpa izin, menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Senin, 14 Juni 2021.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT BKK, Dedi Ferianto dalam membacakan pokok permohonan gugatan praperadilan, salah satunya mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Wakatobi.

Menurutnya, Polres Wakatobi dalam melakukan penyidikan tidak sesuai dengan kentetuan Undang-Undang dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“berdasarkan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No.6 Tahun 2019 menyatakan hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap
Penyidikan,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan Perkapolri tersebut, seharusnya sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan terlebih dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan, minimal dua alat bukti agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Namun, menurutnya, fakta di lapangan Termohon telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan terbalik dan bertentangan KUHAP dan Perkapolri No. 6/2019.

“Dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, ternyata Termohon tidak melakukan serangkaian Penyelidikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan,” ujarnya.

Selain itu, surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka yang dilayangkan oleh polres Wakatobi tidak diberikan langsung kepada kliennya melainkan di titipkan kepada orang lain yang menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, sehingga surat panggilan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai surat panggilan yang sah.

Dalam ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP menyebutkan: 1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau kediaman mereka terakhir.

Poin 2), Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara lansung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. (B)

You cannot copy content of this page