Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Pengadilan Agama Rumbia, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 66 perkara sejak Januari hingga April 2019, dari berbagai wilayah se – Bombana. Dari jumlah ini, 62 kasus merupakan kasus perceraian.
Panitra Pengadilan Agama Rumbia, Lamahana menjelaskan, karena belum memiliki fasilitas persidangan di tahun 2018, pihaknya hanya menangani empat perkara. Setelah sarana tersebut tersedia, di tahun 2019, kasus yang ditangani meningkat menjadi 66 kasus.
“tahun 2018 kita batasi karna belum ada fasilitas, dan di tahun 2019 sejak Januari hingga April kita sudah menangani 66 kasus,” ungkapnya pada mediakendari.com, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Menurutnya dari kasus yang ditangani pihaknya tersebut, kasus perceraian lebih mendominasi dengan jumlah 62 kasus. Dari jumlah ini, sekitar 50 kasus telah memiliki putusan tetap dari pengadilan.
“Jadi yang selesai itu ada juga yang cerai, ada yang cabut gugatan, dan ada yang tidak memenuhi syarat formil,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, untuk banyaknya kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Rumbia, sebab gugatan yang diajukan salah satu pasangan suami istri dipicu sejumlah masalah, umumnya masalah perselingkuhan.
“Bisa karna perselingkuhan, juga karena cekcok terus menerus sehingga yang satu meninggalkan rumah dan satunya ajukan gugatan,” jelasnya.
Tidak hanya kasus perceraian, kata Lamahana, pihaknya juga menangani kasus dispenisasi kawin atau hendak menikah tapi masih belum cukup umur, yakni sebanyak empat kasus sejak Januari hingga April 2019.
“Dispenisasi kawin ini misalnya, anak -anak belum mencapai umur yang diizinkan undang-undang, jadi dia harus ada izin dari pengadilan, untuk bisa menikah,” pungkasnya. (A)