KendariEKONOMI & BISNIS

Pengajuan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Tahun Depan

1964
Ilustrasi
Ilustrasi, Foto : Google

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2021 mendatang. Kebijakan ini sesuai hasil rapat dewan komisioner OJK, 23 September 2020 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com, Jumat 23 Oktober 2020, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, perpanjangan ini sebagai antisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

“Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan acuan atas kebijakan tersebut.

Wimboh juga mengungkapkan, dari data terbaru, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara untuk non perfoming loan (NPL) atau kredit bermasalah hingga September 2020 sebesar 3,15 persen. Angka tersebut menurun sebesar 0,07 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,22 persen.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version