FEATURED

Pengguna Kendaraan Dinas Wajib Miliki SIPKD, Jika Tidak Maka Akan Dipidana

1192

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sultra tengah melakukan sosialisasi kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemrov Sultra, pengguna Kendaraan Dinas agar wajib memiliki Surat Izin Pengguna Kendaraan Dinas (SIPKD). Jika aparatur tidak memiliki SIPKD maka akan dikenakan pidana.

Hal ini disamapaikan, Sekretaris Satpol PP Pemprov,  H Arrijalu Rahyatul Janna, S.Ip, MM saat ditemui MediaKendari.Com dalam kegiatan sosialisi  pengguna kendaraan Dinas yang melintas di Jalan Baburanda, seputaran Rumah Sakit Kota Kendari, Rabu (20/9).

Menurut Arrijalu, sesuai peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No 1 tahun 2010, pada Pasal 46, bahwa setiap kendaraan Dinas operasional perkantoran yang digunakan secara tetap oleh pegawai negeri dan anggota DPRD serta pengguna lainnya dalam rangka mendukung peyelenggaraan pemerintahan daerah, wajib memiliki SIPKD.

“Hari ini kita baru lakukan sosialisasi setelah itu kami akan melakukan razia kepada pengguna kendaraan dinas di seluruh wialayah Sultra,” ungkapnya.

Arrijalu juga mengtakan untuk pengendara kendaraan dinas yang tidak mengantongi SIPKD akan diberikan sanksi sesuai Perda Pemprov Nomor 1 2010, pasal 98.

“Iya, betul diberikan sanksi bagi pengguna kendaraan dinas yang tidak memiliki SIPKD sesuai dengan nomor kendaraan yang mereka gunakan yaitu berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” tegasnya.

Arijallu menambahkan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan Kendaraan Dinas dilingkungan Pemprov Sultra dan tidak menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja.

“Agar pemegang SIPKD tidak menyerahkan kendaraan dinasnya kepada orang lain, serta yang menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah tanpa memiliki SIPKD agar cepat mengurus,” tutupnya.

Liputan : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version