BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKendariPOLISISULTRA

Penipuan Transfer Palsu: Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku

348

KENDARI, Mediakendari.com – Mengandalkan trik bukti transfer palsu, seorang pria di Kendari berhasil menipu pemilik konter Brilink di empat lokasi berbeda. Selasa (11/3/2025). Aksi tipu-tipu ini akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku, Muh. Fandi Firsa Diputra alias Panjul.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, dalam rilis pers Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penipuan dengan modus berpura-pura melakukan transaksi penarikan tunai melalui transfer bank.

Namun, bukti transfer yang ditunjukkan hanya tampilan layar bertuliskan “BERHASIL” tanpa ada dana yang benar-benar masuk ke rekening korban.

“Pelaku datang ke konter korban, menunjukkan bukti transfer di ponselnya yang terlihat berhasil, lalu korban memberikan uang tunai. Setelah pelaku pergi, baru disadari transaksi tersebut tidak pernah terjadi,” Ungkap AKP Nirwan.

Kejahatan ini terjadi di beberapa lokasi, yaitu:

Brilink di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga – Korban: Nur Anisa
Brilink di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga – Korban: Ulfa Rahmayanti
Brilink di Jalan Malik Raya II, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga – Korban: Sonia Tri Wardani
Brilink di Jalan Raden Soeprapto, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu – Korban: La Ode Rismon
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menunjukkan bukti transaksi palsu, tiga tangkapan layar saat transaksi berlangsung, serta satu tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui akun DANA.

Atas perbuatannya, Panjul dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Untuk diketahui, kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp850 ribu, namun dampak yang ditimbulkan lebih besar.

Reporter: Nur Anita

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version