NEWS

Penumpang Wajib Perhatikan Syarat ini, Sebelum Melakukan Penerbangan Garuda, Lion dan Citilink

2351
Pesawat Garuda Indonesia

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Penggunaan jasa penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink, nampaknya perlu memperhatikan syarat-syarat berikut. Ketika ingin berpergian menggunakan tiga pesawat tersebut.

General Manager (GM) PT Garuda Indonesia Cabang Kendari, Syaiful Bahri menjelang, sebelum penumpang melakukan penerbangan, mereka hatusb memperhatikan dengan seksama aturan terbaru terlebih dulu.

“Sebelum melakukan perjalanan udara atau naik pesawat, adalah langkah terbaik untuk berjaga-jaga jika ada aturan yang berubah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga : Pemkot Kendari Serahkan Materi Raperda Kepada DPRD Kota Kendari

Syaiful menuturkan, syarat untuk Usia 6-17 tahun wajib menyertakan sertivikat vaksin dosis ke dua. Dan Usai di atas 18 tahun wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis ketiga, juga Usia di bawah 6 tahun di kecualikan dari syarat vaksin, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

“Sementara itu, untuk kondisi kesehatan khusus surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” bebernya.

Informasi penerbangan tersebut per 29 Agustus 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) penanganan Covid-19 no 24 tahun 2022, dan SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2022.

Lebih lanjut Syaiful menyebutkan, dari Garuda selalu menginformasikan ke penumpang dengan membuat KV.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, bagi yang belum booster segera lakukan vaksin booster agar perjalanan anda nyaman,” imbaunya.

Baca Juga : Buat Program Pelayanan Kesehatan Gratis, Pemkab Konawe Anggarkan Rp 500 Juta

Dan juga pihaknya dari gerrbang, untuk penumpang masuk ke bandara via KKP yg akan melengkapi syarat-syarat terbang.

“Kalau dari KKP tidak lolos, otomatis penumpang tak dapat terbang, KKP yang akan men- check persyaratan terbangnya,” terangnya.

Syaiful berharap, bagi penumpang yang akan berangkat, siapkan seluruh berkas-berkas untuk melakukan perjalanan. Termasuk aturan-aturan dari Satgas Covid-19 diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version