FEATUREDKendari

PERADI Kendari Buka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat

862

KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Kendari membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama bagi para Sarjana Hukum.

Ketua DPC PERADI Kendari, Abdul Rahman mengatakan, PKPA sendiri merupakan penjelmaan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Advokat bahwa yang akan menjadi Advokat haruslah melalui jenjang pendidikan khusus.

“Jadi dalam pendidikan itu tidak hanya diajarkan tentang teori, tetapi juga praktek bagaimana menjadi seorang advokat,” papar Abdul Rahman, saat ditemui di Kantor DPC PERADI Kendari, Selasa (8/5/2018).

Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan PKPA DPC PERADI Kendari bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Hal tersebut katanya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Sultra

“Jadi lembaga advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki Akreditasi B, olehnya itu kita kerjasama dengan Unsultra,” ungkapnya.

Pendaftaran sendiri kata Abdul Rahman, tahap satu telah dimulai pada 21 April hingga 7 Mei dan untuk tahap kedua dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai 20 Mei 2018 mendatang.

Untuk diketahui, pelaksanaan PKPA bakal dilaksanakan di Unsultra dengan Kelas Sabtu-Minggu selama tiga bulan.

Adapun tenaga pengajar dalam PKPA, yakni:

  1. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M.
  2. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Aswanto, SH.M.Si., DFM.
  3. Rektor Unsultra, Prof. Dr. H. Andi Bahrun, M.Sc.Agric.
  4. Dekan Fakultas Hukum Unsultra, Basoddin, SH., MH.
  5. Dosen/Advokat, Dr. M. Yusuf, SH., MH.
  6. Dosen/Advokat, Dr. Amir Faisal, SH., MH.
  7. Sekjend PERADI, Sugeng Teguh Santoso, SH.
  8. DPN PERADI, Bachtiar Sitanggang, SH.
  9. DPN PERADI, Irianto Subiakto, SH LL.M.
  10. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
  11. Polda Sulawesi Tenggara.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version