Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi di seputaran Kendari Beach pada November 2018 silam.
Pembunuhan yang diawali dengan aksi pembegalan ini melibatkan lima pelaku yakni Sang Dewa alias Dewa (18), Ahmad (18), Robin (20), Ansar (18) dan Ilham (18). Dari kelimanya, Dewa diketahui merupakan pelaku utama dan keempat lainnya saksi.
Rekonstruksi digelar di Mapolsek Kemaraya, Senin (14/01/2019). Kelima pelaku memperagakan urutan 20 adegan aksi kriminal yang sempat menggemparkan warga ini.
Dalam rekonstruksi ini juga terkuak, jika aksi pembegalan para pelaku (yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban bernama Anto) ini telah direncanakan kelimannya, dengan otak pelaku yakni San Dewa alias Dewa.
Urutan peristiwa ini bermula dari kelima pelaku yang datang dari Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari menuju ke Kendari Beach mengendarai dua motor, dengan tujuan mencari “mangsa” untuk dibegal.
Setibanya di sekitaran Kendari Beach, Ahmad yang berboncengan dengan Ilham dan Asar serta Dewa berboncengan dengan Robin melihat dua orang remaja yakni Hasrul dan korban Muhammad Anto tengah berjalan kaki.
Melihat keduanya, salah seorang pelaku yakni Ahmad lalu turun dari atas motor lalu menghampiri Hasrul serta memaksanya untuk menyerahkan handponenya.
Hasrul yang ketakutan segera menyerahkan hartanya tersebut kepada pelaku. Tapi kemudian Ia berhasil mengambil handponenya itu lalu lari secepat kilat.
Naas, korban yang ditinggal rekannya itu akhirnya menjadi sasaran begal para pelaku.
Berniat baik untuk menyelamatkan nyawa ketimbang harta, korban memberikan uangnya yang diminta pelaku. Demikian juga saat pelaku meminta handpone miliknya, juga diberikan korban.
Namun sayangnya, niat baik korban tidak berbalas saat Ia meminta kepada pelaku agar kartu sim handponenya itu diberikan. Malah korban yang mencegah pelaku pergi dengan cara menarik baju salah seorang pelaku, kemudian mendapatkan tikaman dibagian dada oleh pelaku yang langsung melarikan diri.
Usai penikaman, Anto yang seharinya bekerja ini Rumah Makan Teluk Kendari ini langsung dilarikan ke RS Bahteramas, namun sayangnya nyawanya remaja asal Landono ini tak tertolong.
Kapolsek Kemaraya, AKP Muhammad Risal mengatakan, motif pelaku meminta barang terhadap korban tetapi korban melawan sehingga terjadi penusukan kepada korban.
“Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi,” papar AKBP Risal kepada mediakendari.com, Senin (14/01/2019).
Untuk informasi, pasca melakukan pembunuhan pelaku penikaman yakni Dewa dan Ahmad sempat kabur ke Kota Larantuka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku yang seharinya bekerja sebagai buruh pelabuhan di Pelabuhan Nusantara Kendari ini ditangkap aparat kepolisian dari Polres Larantuka Desember 2018 lalu.
Mempertenggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (A)