Penulis: Taswin
KENDARI – Tiga Tahun Kepemimpinan Asrun Lio Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan peningkatan dalam memperbaiki mutu Pendidikan di Bumi Anoa. Salah satunya dengan meluncurkan Penataan dan Pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan (Perau Gadik) pada 2 September 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio menjelaskan Perau Gadik merupakan sistem informasi penataan dan pemerataan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya untuk memetakan dan mendistribusikan guru PNS secara merata sesuai dengan aturan dan kebutuhan pada satuan Pendidikan melalui sistem elektronik.
“Ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” jelasnya.
Perau Gadik ini merupakan inovasi serta terobosan baru dalam mempercepat pendistribusian tenaga pengajar. Berdasarkan data Dapodikmen, jumlah sekolah di Sultra sebanyak 416 Sekolah Negeri dan swasta dengan jumlah kebutuhan guru PNS sebanyak 10.914 guru. Namun saat ini hanya ada 9.598. dengan jumlah guru PNS mendominasi pada sekolah yang berada pada perkotaan.
“Di Sultra lebih banyak guru di sekolah negeri favorit atau sekolah negeri di kota, sedangkan di daerah pedesaan atau terpencil kekurangan guru. Kondisi ini menggambarkan bahwa ada guru yang berlebih di suatu sekolah dan ada sekolah yang kekurangan guru,” ungkapnya.
Saat ini jumlah guru terbanyak terdapat pada Kabupaten Muna dan Kota Kendari, sementara di daerah lain masih kekurangan guru. Di Kabupaten Bombana misalnya, jumlah Sekolah telah mencapai 30 sekolah, sedangkan jumlah guru hanya memiliki 541 dengan jumlah siswa mencapai 6869. Sementrara di Buton jumlah sekolah sebanyak 31 dengan jumlah guru sebanyak 659 dan jumlah siswa 6278. Kemudian di Buton Selatan jumlah sekolah di daerah ini sebanyak 18 dengan jumlah guru sebanyak 429 dan jumlah siswa 4522. Sekolah di Buton Tengah mencapai 27 jumlah dengan guru 525 jumlah siswa 5736. Kemudian di Kabupaten Buton Utara jumlah Sekolah 17 dengan jumlah guru 357 dan jumlah siswa 3758.
Untuk di Kabupaten Kolaka jumlah Sekolah sebanyak 26 dan jumlah guru sebanyak 644. Sedangkan jumlah siswa sebanyak 9669. Di Kabupaten Kolaka Timur jumlah Sekolah saat ini mencapai 23 dengan jumlah guru sebanyak 461 dan jumlah siswa 5354. Di Kolaka Utara dengan jumlah sekolah 11 dengan jumlah guru 325 dan siswa 4843. Selanjutnya di Kabupaten Konawe dengan jumlah sekolah 18, guru 836 dan jumlah siswa 10827.
Konawe Kepulauan dengan jumlah sekolah 9 jumlah, 171 guru dan jumlah siswa 3094. Konawe Selatan sebanyak 32 sekolah dengan jumlah guru sebanyak 777 dan jumlah siswa 12424. Di Konawe Utara dengan jumlah Sekolah 15, jumlah guru 272 serta jumlah siswa 3377. Sementara di Kabupaten Muna dengan jumlah Sekolah 54 jumlah guru 1089 jumlah siswa 14530.
“Muna Barat dengan jumlah Sekolah 17 jumlah guru 452 jumlah siswa 4336. Wakatobi dengan jumlah Sekolah 24 jumlah guru 454 jumlah siswa 4932, Baubau dengan jumlah Sekolah 19 jumlah guru 545 jumlah siswa 10123, Kendari dengan jumlah Sekolah 45 jumlah guru 1061 jumlah siswa 19465,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan Perau Gading, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara saat ini mulai menyelesaikan Tujuan Jangka Pendek dengan mengintegrasikan data profil sekolah, data guru dan tenaga pendidik setiap sekolah, peta guru tenaga pendidik sekolah, dan gabungan daftar guru tenaga pendidik. Saat ini masi diprioritaskan di dua Kota di Sulawesi Tenggara yakni Kota Kendari dan Kota Baubau. Untuk mendukung pelaksanaan aplikasi penataan dan pemerataan guru telah diterbitkan Peraturan Gubernur tentang penataan dan pemerataan guru dan tenaga pendidik.
“Untuk tujuan jangkah menengah terintergrasinya data riil profil sekolah daftar guru dan tenaga pendidik per sekolah, peta guru dan tenaga pendidik Per-sekolah dan gabungan daftar guru dan tenaga pendidik di 10 Kabupaten di Sultra serta terlaksananya percepatan penataan dan pemerataan guru dan tenaga pendidik (SMA/ SMK dan SLB) di 10 Kabupaten di Sultra,” katanya.
Untuk jangka panjang terciptanya satu sistem pemetaan guru dan tenaga pendidik yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan pendistribusian guru dan tenaga pendidik serta terlaksananya percepatan penataan dan pemerataan Guru PNS (SMA/SMA dan SLB) di seluruh wilayah Sultra. (*)