HEADLINE NEWSKendari

Perayaan Natal, 24 Napi di Sultra Dapat Remisi Khusus

909
Foto bersama antara Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan (kemeja orange/tengah), petugas Lapas Kelas IIA Kendari dan Napi yang mendapat remisi khusus
Foto bersama antara Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan (kemeja orange/tengah), petugas Lapas Kelas IIA Kendari dan Napi yang mendapat remisi khusus

Reporter : Kardin

Editor : Def

KENDARI – Sebanyak 24 Narapidana (Napi) yang tersebar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi khusus Hari Raya Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Di hadapan Napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sofyan menuturkan, sebanyak 24 Napi diberikan remisi khusus di Hari Raya Natal dari beberapa Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sultra.

Dari data yang ada kata Sofyan, Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 9 Napi mendapat remisi khusus. Sedangkan untuk Lapas Kelas III Kendari yang diberikan remisi khusus sebanyak 4 orang Napi dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 2 orang.

“Untuk Lapas Kelas IIA Baubau 2 Napi, Rutan Kelas IIB Unaaha 5 orang dan Kolaka juga 2 orang. Jadi semuanya 24 orang dapat remisi khusus,” ungkap Sofyan usai membacakan remisi di Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (25/12/2018).

Tempat sama, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad menerangkan, dari jumlah 24 Napi yang mendapat remisi khusus terdapat 4 Napi yang diberikan remisi selama 2 bulan, sementara selebihnya mendapat 1 bulan hingga 15 hari.

“Perbedaan remisi ini dikarenakan ada perbedaan jumlah dari lama tahanan yang sudah dijalani dari masing-masing Napi,” ungkapnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version