EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Perhotelan, Rumah Sakit dan Rumah Bernyanyi Langgar Perda, AMPH Sultra: Para Pelaku Usaha Sengaja

540
×

Perhotelan, Rumah Sakit dan Rumah Bernyanyi Langgar Perda, AMPH Sultra: Para Pelaku Usaha Sengaja

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Banyaknya para pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan yang telah diberlakukan di Kota Kendari harus mendapat teguran tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Saat ini masih banyak perhotelan, rumah sakit dan rumah bernyanyi yang didapatkan belum memiliki Instalasi pengelola Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Parahnya lagi, hanya beberapa saja yang diketahui memiliki Izin Pengolahan Limbah cair (IPLC).

Menurut Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Ishaq Bafadal, khusus untuk perhotelan, hanya terdapat lima hotel yang telah memiliki IPAL dan IPLC yang sesai standar. Kelima hotel itu, Hotel Clarion Kendari, Swiss Bell, Plaza In, Imperial dan same Hotel. Sedangkan untuk hotel lainnya hanya memiliki IPAL dan belum mengantongi IPLC.

“Saat ini di Kota Kendari sebagian besar hotel dan rumah sakit hampir semua memiliki IPAL, namun sedikit yang memiliki IPLC. Hotel-hotel yang sudah lengkap IPAL dan IPLC adalah Hotel Clarion, Swis Bell, Imperial, Plazan In dan Same Hotel sedangkan yang lain belum ada,” ujar Ishaq Bafadal baru-baru ini.

Lebih lanjut, Ishaq Bafadal, menjelaskan, meskipun beberapa hotel, rumah sakit, dan rumah bernyanyi serta restoran sudah mengantongi IPAL, namun pelaku usaha tersebut juga harus mengurus IPLC. Karena hal itu tentu belum bisa dikategorikan sebagai hotel yang layak.

“Meskipun sudah punya IPAL tetapi jika belum memiliki IPLC maka belum bisa dikategorikan layak kecuali sudah ada izin pengelolaan limbah cair yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari,” jelasnya.

Tambah Ishak Bafadal, sanksi yang dapat dikenakan bagi pengusaha yang melanggar Peraturan daerah (Perda) tersebut akan diberikan sanksi dari yang kecil berupa teguran hingga sanksi besar seperti pencabutan izin. Bahkan menurutnya, jika memang terbukti melanggar, maka bisa juga dipidanakan.

“Bisa juga di pidanakan, sebab di BLH kita miliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipi, redl), tinggal PPNS yang melakukan aduan ke Tipiter Polres Kendari,” tambahnya.

Maraknya pelaku usaha yang tidak taat Perda juga mendapat semprotan dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, Bram Barakatino. Menurutnya, para pelaku usaha yang membandel tersebut harus diberikan penindakan tegas. Sebab, ada indikasi para pelaku usaha memang sengaja untuk tidak mematuhi Perda yang ada.

“Bila tetap para pelaku usaha tidak mau mematuhi maka kami sebagai pemerhati hukum di Sultra tentu akan bertindak bahka bisa saja kami akan bawa ke ranah hukum,” tegas Bram.

Redaksi

You cannot copy content of this page