KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya serius untuk mengangkat derajat produk budaya Wakatobi terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) kini mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Tenun Pajam dan Anyaman Pajam agar segera mendapatkan perlindungan resmi dan diakui secara nasional.
Pendampingan teknis tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi, Selasa 9 Desember 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kekayaan budaya lokal memiliki payung hukum yang kuat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi para pengrajin.
Tenun Pajam, yang dikenal memiliki motif khas dan teknik pengerjaan yang unik, dinilai layak masuk ke dalam skema perlindungan Indikasi Geografis.
Dengan adanya IG, produk tersebut akan terlindungi dari praktik pemalsuan, memiliki standar kualitas yang lebih terjamin, serta mendapatkan nilai kompetitif baik di pasar nasional maupun global.
Kepala Divisi KI Kemenkumham Sultra sebelumnya juga telah mendampingi proses pendaftaran hak cipta terhadap tiga motif tenun khas Wakatobi, yaitu Tenun Sobi dan Tenun Kaledupa, yang kini telah resmi terdaftar.
Keberhasilan itu memberikan momentum positif untuk melanjutkan perlindungan bagi produk kerajinan lainnya, termasuk Tenun Pajam yang menjadi ikon budaya masyarakat Desa Pajam.
Dari pihak Disperindag Wakatobi, Sekretaris Disperindag, Semua Jamina, menyampaikan dukungan penuh atas upaya pendampingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng BRIDA Wakatobi dalam penyusunan dokumen deskripsi, sejarah, dan karakteristik Tenun Pajam yang diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Ini langkah besar untuk perlindungan budaya kami. Dengan IG, pengrajin akan lebih sejahtera dan produk Wakatobi bisa bersaing lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendaftaran IG bukan sekadar prosedur hukum, melainkan strategi untuk mendorong produk lokal naik kelas.
Menurutnya, Tenun Pajam memiliki kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga layak menjadi ikon nasional yang membawa nama Wakatobi ke panggung internasional.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas sinergi bersama Pemda Wakatobi. IG untuk Tenun dan Anyaman Pajam bukan hanya perlindungan hukum, tetapi langkah konkret untuk menaikkan kelas produk budaya kita,” tegasnya.
Ia memastikan Kemenkumham Sultra akan mengawal penuh proses tersebut hingga sertifikat IG terbit, sehingga orisinalitas Tenun Pajam tetap terjaga dan memberi dampak ekonomi signifikan bagi para pengrajin di Desa Pajam.
Dengan proses perlindungan yang semakin matang, Tenun Pajam kini berada pada jalur yang tepat untuk menjadi ikon nasional sekaligus kebanggaan baru bagi masyarakat Wakatobi.
Laporan: Supriati
