Opini

PERLUNYA ETIKA PUBLIK BAGI ASN

1214
Dr.Ir.I Ketut Puspa Adnyana, MTP, sekarang Widyaiswara Ahli Utama yang diangkat berdasarkan Kepres Nomor 28 M/2018 tanggal 7 Mei 2018 pada BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Meniti karis mulai dari sebagai Penyuluh Pertanian Spesialis sampai akhirnya menduduki jabatan Kepala Biro Bina Program, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Alumni S2 (1995) dan S3 (2003) Universitas Gajah Mada. Telah mengikuti Diklatpim Tingkat I Tahun 2013. Pernah Lulus Selaksi Terbuka Sekjen KPK Tahun 2015. Email: puspaswaram@gmail.com.

Penulis: Dr.Ir. I Ketut Puspa Adnyana, Widyaiswara Ahli Utama/Guru Bangsa

PENGANTAR

Aparatur Sipil Negara dewasa ini menghadapi banyak dilema. Karena terkait dengan peran dan fungsinya. Dalam pasal 10 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan ada tiga peran dan fungsi ASN, yaitu: (1) Pelaksana Kebijakan Publik; (2) Pelayan Publik, dan; (3) Perekat dan Pemersatu Bangsa. Dengan ASN (baca PNS) adalah pelayan publik. Pelayanan adalah sebuah kegiatan membantu seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Sementara itu publik adalah sekumpulan orang yang memeiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi. Sebagai pelayan publik ASN harus memiliki berbagai kompetensi agar pelayanan yang dilakukannya memberikan kepuasan. Namun sampai saat ini, publik masih mmberikan penilaian yang rendah pada kinerja pelayanan publik yang dilakukan para ASN. Selain itu ASN juga banyak yang terkena kasus tindak pidana.

Atas dasar itu pemerintah dengan sangat serius melakukan berbagai upaya peningkatan kompetensi ASN, melalui pelatihan, pendidikan formal, magang dan studi lapangan. ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran setiap tahun sesuai dengan amanah Undang undang AS.

PENGERTIAN ETIKA PUBLIK

Etika Publik merupakan salah satu konsepsi yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh ASN dalam pelaksanaan tugasn pokok dan fungsinya. Dalam pelatihan terintegrasi ETIKA Publik meruakan salah satu dari Akronim ANEKA (Akuntabilitas, Nasonalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi).

Secara etimologis kata Etika berasal dari kata Yunani Kuno, yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Berdasarkan arti tersebut, etika  adalah sesuatu yang terkait dengan kebiasaan. Kebiasaan baik dari seseorang berasal dari pendidikan keluarga, tetangga, lingkungan, agama yang dianut, norma, adat istiadat dan tentu saja peraturan yang disepakti. Dengan demikian etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab. Berikut ini disajikan beberapa pengertian etika.

Aristoteles

Menurut Artitoteles, seorang filsuf Yunani pengertian etika menurutnya dibagi dua, yaitu: (1) Terminius Technicus; dan, (2) Manner and Custom. Terminius Technicus adalah etika yang dipelajari sebagai ilmu pengetahuan dengan mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia, sedangkan Manner and Custom adalah pembahasan etika yang berhubungan atau berkaitan dengan tata cara serta adat kebiasaan yang melekat pada kodrat manusia yang sangat terkait dengan arti baik dan buruk suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.

K. Bertens

Menurut K. Berten, pengertian etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang jadi pegangan seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur perilaku.

W. J. S. Poerwadarminto

Menurut W. J. S. Poerwadarminto, pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak atau moral.

Pengertian Etika ini sangat penting bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalam melaksanakan pelayanan kepada masyarat. ASN yang memahami dan melaksanakan Etika Publik dalam kekaryaannya tentu saja akan dapat memberikan pelayanan yang membuat para pelangganya yaitu masyarakat merasa puas. Bagi ASN Etika Publik harus dipahami sebagai pencerminan tentang norma yang menentukan benar atau salah, baik atau buruk perilaku, tindakan dan keputusan dalam merumuskan kebijakan publik dengan tujuan menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

KODE ETIK ASN

Berdasarkan pengertian Etika Publik tersebut, ASN wajib mentaati dan melaksanakan  Kode Etik dalam pelaksanaan pekerjaannya. Kode Etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode Etik ASN terdiri atas 12 item, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Sesuai dengan Grand Desain Pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 – 2024, peningkatan kompetensi Aparatur SIpil Negara ditujukan pada terwujudnya Aparatur SIpil Negara yang Profesional, berintegritas dan Jujur. Seseorang ASN yang melaksanakan Kode Etik dengan baik akan memberikan dukungan pada kemajuan negara sampai 80 persen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian ASN seharusnya menjadi Role Model dalam aktivitas membangun harmonis sosial dalam upaya mencapai cita cita bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur. Dengan menjalankan Kode Eik ASN tidak akan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

NILAI DASAR ETIKA PUBLIK

Untuk mencapai tujuan membangun SDM Aparatur Sipil Negara, disamping memahami dam melaksanakan Kode Etik ASN juga harus memahami Nilai Nilai Dasar Etika Publik. Nilai nilai dasar tersebut terdiri atas 14 item sebagai berikut:

  1. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
  2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
  3. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  4. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
  5. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
  6. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
  7. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
  8. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
  9. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
  10. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
  11. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
  12. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
  13. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
  14. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

ASN yang telah melasanakan Kode Etik yang dilandasi pula dengan pemahaman yang baik mengenai Nilai Nilai Dasar Etika Publik, dalam melaksanakan tugas pokok dan sungsinya serta jabatan yang melekat pada dirinya tidak akan melakukan tindakan radikal dan makar terhadap NKRI. Pembinaan ASN harus diarahkan pada upaya untuk secara tegas dan berkomitmen tinggi dapat melaksanakan Kode Etik dan Kode Prilaku serta Nilai Dasar Etika Publik.

PENUTUP

Kode Etik dan Kode Prilaku serta Nilai Dasar ASN merupakan benteng “self control” ASN yang sangat kuat untuk menghindarkan diri ASN dari perbuatan dan tindakan melanggar hukum dan perbuatan tercela. Karena itu setiap ASN harus benar benar mengerti, memahami dan melaksanakan 3 konsepsi dasar sikap dan prilaku ASN tersebut. Pemerintah daerah harus merilis ketentuan yang terkait dengan Kode Etik dan Kode Prilaku yang menjadi pedoman ASN dalam bertindak. Dengan mengindahkan Etika Publik ASN akan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat (publik) yang dilayananinya. Jaya ASN Jaya Indonesia.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version