ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Konawe Selatan (Konsel) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk, Sudirman menjelaskan, mulai hari ini, Kamis (12/4/2018), Disdukcapil Konsel melakukan penambahan jam kerja pelayanan.
“Tambahan pelayanan jam kerja dimulai Pukul 08:00 sampai 22:00 Wita,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Data Kependudukan, Pemda Konsel Canangkan Disdukcapil Jadi Pilot Project Se-Indonesia
Sudirman menambahkan, pelayanan penambahan jam kerja bakal dilakukan selama tujuh hari, yakni dari tanggal 12 hingga 18 April 2018 mendatang.
Sudirman berharap, agar masyarakat lebih sadar dengan adanya penambahan jam kerja.
“Jadi kiranya, kepada seluruh masyarakat Konsel yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera lakukan perekaman,” pintanya.
Tujuan dilakukan penambahan jam kerja, lanjut sudirman, agar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nantinya, masyarakat yang belum memiliki e-KTP telah dapat memberikan hak pilihnya.
“Karena e-KPT ini salah satu syarat untuk bisa memberikan hak pilih, di pemilihan nanti, di samping itu untuk mensinkronkan data pemilih,” tutup Sudirman.