FEATURED

Permudah Pengurusan e-KTP, Disdukcapil Konsel Tambah Jam Pelayanan Kerja

1926

ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Konawe Selatan (Konsel) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk, Sudirman menjelaskan, mulai hari ini, Kamis (12/4/2018), Disdukcapil Konsel melakukan penambahan jam kerja pelayanan.

“Tambahan pelayanan jam kerja dimulai Pukul 08:00 sampai 22:00 Wita,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Data Kependudukan, Pemda Konsel Canangkan Disdukcapil Jadi Pilot Project Se-Indonesia

Sudirman menambahkan, pelayanan penambahan jam kerja bakal dilakukan selama tujuh hari, yakni dari tanggal 12 hingga 18 April 2018 mendatang.

e-KTP
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk, Sudirman. Foto: Erlin

Sudirman berharap, agar masyarakat lebih sadar dengan adanya penambahan jam kerja.

“Jadi kiranya, kepada seluruh masyarakat Konsel yang belum melakukan perekaman  e-KTP agar segera lakukan perekaman,” pintanya.

Tujuan dilakukan penambahan jam kerja, lanjut sudirman, agar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nantinya, masyarakat yang belum memiliki e-KTP telah dapat memberikan hak pilihnya.

“Karena e-KPT ini salah satu syarat untuk bisa memberikan hak pilih, di pemilihan nanti, di samping itu untuk mensinkronkan data pemilih,” tutup Sudirman.


Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version