KendariMETRO KOTA

Persyaratan Jadi Penyebab Jabatan Sekda Sultra Sepi Peminat

922
×

Persyaratan Jadi Penyebab Jabatan Sekda Sultra Sepi Peminat

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Sultra, Sarifuddin Safaa, foto : Ardilan
Pj Sekda Sultra, Sarifuddin Safaa, foto : Ardilan

Reporter : Ardilan

Editor : Def

KENDARI – Sosok siapa yang bakal mengisi kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai hari ini belum juga terjawab, hal ini disebabkan masih minimnya pendaftaran jabatan pimpinan tinggi madya didaerah itu.

Hingga akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) Sekda demi mengisi kekosongan jabatan itu.

Padahal jabatan jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Anoa itu sudah cukup lama kosong, sepeninggal Lukman Abunawas yang saat itu mengundurkan diri sebagai Sekda Sultra karena maju sebagai calon Wakil Gubernur, dan saat ini Lukman telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Sultra.

Menanggapi hal ini, Pj Sekda Sultra Sarifuddin Safaa menilai persyaratan menjadi penyebab lelang jabatan Sekda Sultra masih sepi peminat hingga awal tahun 2019 ini.

“Mungkin para peminat masih membenahi persyaratan yang akan diajukan, karena disitu ada persyaratan riwayat jabatan, kemudian surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) Jiwa, surat keterangan sehat dari RS Bahteramas, izin dari pimpinan asal pejabat tersebut,” ucap Sarifuddin kepada sejumlah wartawan ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

Meski begitu, kata dia, pihak panitia seleksi (Pansel) Sekda Sultra terus membuka peluang bagi pejabat yang berminat mendaftar sebagai jenderal ASN Sultra. Pendaftarannya dibuka mulai 18 Desember 2018 hingga 16 Januari 2019.

“Belum ada yang mendaftar sampai saat ini, padahal ini terbuka untuk umum, karena pejabat dari Papua sana bisa ikut mendaftar. Kalau saya sudah tidak bisa mendaftar karena umur saya sudah lewat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pejabat yang bisa mendapat kesempatan mengikuti pendaftaran lelang jabatan Sekda Sultra minimal ASN yang bergolongan IV/c.

Sarifuddin Safaa menambahkan, apabila hingga batas waktu pendaftaran 16 Januari 2019 belum ada juga pejabat yang mendaftar, maka pihaknya akan memperpanjang lagi waktu pendaftaran.

“Kita tambah lagi waktu pendaftarannya kalau sampai injury time (Penghujung waktu, red) belum juga ada yang mendaftar. Soal jumlah tidak ada batasan bagi pejabat yang ingin mendaftar, namun minimal harus ada empat penjabat yang daftar untuk bisa melakukan lelang jabatan,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page