KENDARI – PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya di wilayah Kota Kendari.
Sales executife retail IV Sultra PT Pertamina (Persero), Dimas Mulyo Widyo Saputro mengatakan terkait antrian panjang yang sering terjadi di beberapa SPBU Kota Kendari pihak Pertamina menyebutkan banyak kecurangan yang terjadi di SPBU.
“Seperti kami drop 8 HL solar tiga jam habis dan ternyata itu tidak tersalurkan secara benar,” ungkapnya kepada Mediakendari.com saat ditemui di ruang pola Kantor Walikota Kendari, Rabu (12/09/2018).
Ia menuturkan, pihaknya sudah sering temukan banyak mobil-mobil yang tangkinya dimodifikasi, seperti mobil panther yang kapasitas tangkinya 55 Liter ternyata bisa mengisi sampai 250 liter.
“Bagi SPBU terbukti melanggar kami langsung memberikan sanksi,” tegasnya.
“Jatah SPBU yang kami sanksi kami langsung alokasikan ke SPBU yang performanya bagus dimana SPBU yang performanya bagus biasanya mendapatkan 16 HL kami tambah 8 HL sehingga bisa mendapatka 24 HL,” tukasnya
“Kejadian ini bukannya hanya di Kota Kendari tetapi tingkat kabupaten juga pernah seperti di daerah Kabupaten Konawe Selatan contohnya di SPBU Ranomeeto dan Angata,” paparnya.
Ia menambahkan, bagi SPBU yang sudah kena sanksi tapi masih tetap melanggar seperti di SPBU Saranani sudah di putuskan selamanya tidak akan menjual Solar Subsidi.
“Kemudian di SPBU depan Rabam baru satu kali kena sanksi sehingga mendapatkan sanksi selama 30 hari mulai tanggal 1 September sampai tanggal 30 itu tidak dapat menjual solar subsidi termasuk juga SPBU Anduonuhu baru satu kali sehingga sanksinya sama tidak disuplai solar subsidi selama satu bulan,” pungkasnya.
Dimas menegaskan, pemberian sanksi terhadap SPBU itu akan diberikan pada SPBU lainnya yang sementara masih dalam pemantauan Pertamina.(b)