FEATUREDPOLITIK

Perubahan PKPU, Tim WON-Andre Konsultasi ke KPUD Sultra

519
×

Perubahan PKPU, Tim WON-Andre Konsultasi ke KPUD Sultra

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Hari ini Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Periode 2018-2023 jalur Independen, Wa Ode Nurhayati bersama Andri Darmawan, baru melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi tenggara (Sultra), Jumat (24/11).

Sebelumnya, pendaftaran penyerahan dokumen atau berkas WON-Andre, akan dilakukan pada hari ini, Jumat (24/11). Namun, dengan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pendaftaran tersebut diundur kembali pada Minggu 26 November mendatang.

Wakil Koordinator Tim Hukum Won-Andre, Jayadin La Ode menyampaikan, perubahan PKPU Nomor 15 Tanggal 7 November Tahun 2017, adalah perubahan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017, mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Lanjut Jayadin, alasan konsultasi pada hari ini dilakukan, dikarenakan PKPU Nomor 15 baru diketahui. Sehingga sosialisasi terakhir yang diikuti tim masih menggunakan PKPU Nomor 3.

“Konsultasi ini tujuannya untuk memastikan soal perubahan PKPU. Karena ada beberapa yang diubah dan harus disesuaikan,” ungkap Jayadin.

Seraya menambahkan, “Kita pilih hari Minggu karena jadwalnya panjang dari jam 9 pagi sampai 12 malam. Jadi, hari ini agendanya cukup mengkonfirmasi PKPU Tanggal 7 November 2017 itu,” tambahnya.

Sementara KPUD Sultra menyarankan, tim Paslon perseorangan menyampaikan surat kepastian waktu penyerahan ke pihak KPUD. Tak hanya itu, Paslon juga diharuskan membuat mandat untuk Petugas/Tim yang ditugaskan untuk mendampingi Tim dari KPUD Sultra yang akan melaksanakan verifikasi jumlah dukungan.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page