Reporter: Laode Maniala
KENDARI – Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel) diminta menyiapkan kebun plasma sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 98 tahun 2013.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultural dan Perkebunan Konawe Selatan, Muhammad Musrianto, Senin (21/10/2019).
“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 dan Pasal 13 tentang kewajiban membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU),” kata Muhammad Musrianto.
Menurutnya, jika kemudian ada perusahaan perkebunan yang tidak membuat kebun plasma, maka pemerintah akan memberi sanksi sebagaimana dalam aturan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013.
BACA JUGA:
Dikatakannya juga, kebun plasma merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar HGU untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kebun plasma akan terjalin kerja sama yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Dengan kata lain, perusahaan dapat untung, masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
Ditanya terkait perusahaan di Konawe Selatan yang telah membuat kebun plasma, Musrianto menambakan, baru PT Merbau yang ada di Kecamatan Landono dan di Kecamatan Sabulakoa.
“Perusahaan lainnya masih tahap pembersihan lahan, seperti PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC),” katanya.