BOMBANA

Perusahaan Tak Bayarkan THR, Disnaker Bombana Ancam Berikan Sanksi

390
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana, Mohammad Subur. Foto: Hasrun/A

Reporter: Hasrun

RUMBIA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bombana mengingatkan perusahan di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya saat menjelang Idul fitri 1441 Hijriah.

Kewajiban pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 yang menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Bombana, Ahmad Maidy menjelaskan, jika merujuk Permenaker tersebut, maka tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR.

“Di Bombana, perusahaan yang ogah membayarkan THR kepada karyawan akan diberi sangsi. Kita masih tunggu surat edaran terkait sangsi terkait THR,” kata Ahmad Maidy, Kamis 30 April 2020.

Ahmad juga menjelaskan, sejak 2017 tidak ada perselisihan antar perusahaan dan kariawan terkait pembayaran THR. Pasalnya, umumnya perusahaan di Bombana memberikan THR tujuh hari sebelum hari raya.

“Sampai hari ini belum ada masalah soal THR. Mudah – mudahan tidak ada masalah,” ungkap Ahmad Maidy.

Menurutnya, guna memastikan THR dibayar,  pihaknya selalu turun lapangan untuk melakukan investigasi. “Ada juga karyawan yang kita konfirmasi melalui telfon,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Bombana, Mohammad Subur menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menungu laporan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawan.

“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan saat hari raya akan diberi sangsi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Sangsinya, penyelesaian persoalannya di provinsi. Kita di kabupaten cuma meneruskan di Provinsi,” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version