Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Perusahaan tambang diminta menyiapkan Blue Print (cetak biru) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang jadi komitemen perusahaan mengatur pengelolaan sosial kemasyarakatan di sekitar lokasi pertambangan.
“Dengan memiliki Cetak Biru PPM maka pemerintah provinsi akan bisa membuat perusahaan tambang yang beroperasi di dalamnya mengikuti arahan. Karena selama ini banyak perusahaan tambang yang kurang bertanggung jawab meninggalkan kerugian bagi masyarakat,” ucap Plt Kadis ESDM, Buharudiman kala menghadiri Konsultasi publik rancangan Cetak Biru PPM, Kamis (10/10/2019).
Kata dia permintaan itu berdasar peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2018, tentang pengusaha pertambangan mineral dan batu bara tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara wajib melaksanakan PPM sepanjang daur ulang eksplorasi hingga pasca tambang, serta melakukan pembuatan rencana induk (master plan).
- Bawaslu Konut Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
Kata Buharudiman, Sultra memiliki potensi pertambangan yang menyebar di daratan seluas 430.233 hektar yang berasal dari 385 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sultra.
“Sebagai cara yang efektif untuk memberikan arahan bagaimana perusahaan pertambangan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Seluruh kewajiban sosial dan lingkungan yang berasal dari berbagai regulasi ke dalam Cetak Biru PPM, sehingga perusahaan pertambangan bisa diarahkan untuk memenuhi seluruh regulasi dengan tertib, selain itu, Cetak Biru PPM bisa menjadi semacam dokumen yang dapat menjelaskan semua kewajiban sosial perusahaan pertambangan.
“Kebanyakan ketidak patuhan terhadap regulasi berasal dari ketidaktahuan atas seluruh kewajiban apa saja yang melekat kepada setiap usaha,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik rancangan cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dihadiri berbagai perusahan tambang di Sultra dan instansi pemerintah. (B)