BUTUR – Masyarakat pelanggan listrik Perusahaan Listrik Terbatas (PLN) Maligano, Kabupaten Buton Utara (Butur) mengaku resah dengan ulah oknum-oknum petugas PLN yang melakukan pungutan liar (pungli) setiap kali adanya pemasangan lampu di daerah itu. Padahal, pada saat peresmian PLN Maligano pada Juni 2018 lalu, pihak PLN berkomitmen untuk menjadikan PLN yang bersih dari suap, pungli, dan korupsi.
Komitmen ini seakan angin lalu saja, pasalnya masih ada beberapa petugas PLN yang berani minta uang pelicin kepada pelanggan setiap kali melakukan pemasangan lampu. Bahkan dengan berani petus PLN tersebut berani lantang meminta uang untuk pembeli bensin dan uang perbaikan baikan jaringan listrik.<p style=”text-align: justify;”>Gafar warga setempat mengakui, jika pegawai PLN maligano sering meminta biaya perbaikan lampu padam di rumah warga sebesar Rp. 150.000 setiap rumah.
Padahal sepengetahuan dirinya, pihak PLN menegaskan tidak ada pemungutan biaya apapun apabila ada listrik yang padam. “Setelah melakukan perbaikan lampu yang padam, petugas PLN langsung meminta uang dari rumah ke rumah dengan biaya sekitar Rp.150 ribu. Ini kan sudah menyalahi aturan dan komitmen yang dikeluarkan kepala PLN waktu peresmian dulu. Dan kami dengan sendiri Kepala PLN ngomong tidak ada pungli dalam bentuk apapun, karen kami hadir saat peresmian PLN ini,” terangnya.
Untuk menjaga jaringan listrik tidak bermasalah dengan banyaknya pohon yang menghalangi kabel listrik, warga setempat telah meminta pihak PLN untuk melakukan pembersihan, namun lagi-lagi hal ini tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Ada pohon yang menghalang kabel yang menuju rumah warga justru tidak bersihkan oleh PLN, padahal mereka sudah sepakat untuk menebang pohon tersebut tapi sampai hari ini belum dilakukan. Kami curiga, nanti ada uangnya baru petugas PLN bergerak membersihkannya,” tegasnya.
Pada saat peresmian PLN Maligano Juni 2018 lalu yang turut dihadiri Bupati Muna, Rusman emba. Manajer Komunikasi PT PLN Bau Bau dan maligano Dwiyanto mengatakan, pihaknya bertekad untuk menjadikan PLN yang bersih dari suap, bersih dari pungli, bersih dari korupsi.
“Haram hukumnya kasih uang tip, uang rokok bahkan uang makan, uang apapun ke petugas PLN yang melayani masyarakat baik pasang listrik, ada kerusakan kabel PLN di rumah pelanggan,” tegasnya. (b).
Reporter: Safrudin Darma