KENDARI – Tepat sebulan lagi, pada 18 Juni 2018 mendatang, masa jabatan Kerry dan Parinringi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe sudah berakhir. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mengusulkan siapa nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati Konawe ke Kemendagri untuk mengisi kekosongan pemerintahan.
Kepala Biro (Karo) Adimistrasi Pemeintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, belum ada nama-nama yang akan diusulkan.
Namun, secara aturan satu bulan sebelum pelantikan sudah harus ada usulan nama-nama calon Penjabat Bupati.
“Harusnya sudah diantar ke Mendagri paling cepat tanggal 18 Mei 2018 ini sesuai ketentuan Undang Undang satu bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ),” katanya saat ditemui di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17/05/2018).
Ali Akbar juga membeberkan, soal syarat siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur adalah semua Kepala SKPD (Eselon II) lingkup Pemprov Sultra memenuhi syarat.
“Syaratnya harus Eselon II di provinsi dan pangkat minimal IV B. Semua Kepala SKPD memungkinkan bisa menjabat Pj Bupati Konawe ini,” jelas mantan Pj Bupati Buteng ini.
Kata dia, soal teka-teki siapa yang akan menjadi Pj Bupati Konawe itu tergantung arahan dari Pj Gubernur Sultra.
“Namun sampai saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” tukas Ali Akbar.